Kredit, menurut Bank Indonesia, merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam‐meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit memiliki tujuan(fungsi) sebagai berikut :
- Meningkatkan utility (daya guna) dari modal/uang.
- Meningkatkan utility (daya guna) suatu barang.
- Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
- Menambah gairah berusaha masyarakat.
- Alat Stabilitas Ekonomi.
- Jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional.
- Sebagai alat meningkatkan hubungan ekonomi internasional.
Bunga kredit, atau bunga pinjaman, merupakan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada perusahaan pembiayaan atau bank atas fasilitas yang doterima oleh nasabah dalam bentuk pinjaman atau kredit. Bunga yang dinyatakan dalam bentuk persentase.
Berikut merupakan metode perhitungan bunga kredit :
- Flat Rate
- Sliding Rate
Berikut merupakan rumus dalam perhitungan bunga kredit :
Berikut merupakan rumus dalam perhitungan cicilan pokok :
CONTOH KASUS
Pada tanggal 25 Maret 2006 PT. Andika Karya Tuan Andi
mendapat persetujuan pinjaman investasi dari Bank ABC senilai Rp. 130.000.000,-
untuk jangka waktu 1 tahun. Bunga yang dibebankan sebesar 24% pa.
Hitunglah cicilan setiap bulannya jika di hitung dengan metode Flat.
Jawab :
Pada tanggal 25 Maret 2006 PT. Andika Karya Tuan Andi
mendapat persetujuan pinjaman investasi dari Bank ABC senilai Rp. 90.000.000,-
untuk jangka waktu 1 tahun. Bunga yang dibebankan sebesar 24% pa.
Hitunglah cicilan setiap bulannya jika di hitung Sliding Rate.
Jawab :
Sumber :
https://www.kreditpedia.net/pengertian-bunga-kredit-jenis-dan-cara-perhitungannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar